• 25 Oct 2024
  • M Aqshal Rayhan

Berapa Batas Minimal Usia untuk Ambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Apa Saja Persyaratannya?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini merupakan sistem pembayaran rumah yang menjadi pilihan banyak orang yang ingin memiliki dana yang cukup untuk membelinya secara tunai. Akan tetapi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan KPR, salah satunya adalah batasan minimal usia.


Nah, pada artikel ini kita akan membahas secara lengkap mengenai berapa batas minimal umum untuk bisa mengajukan KPR dan syarat-syarat lain yang harus diperhatikan. 


Batas Minimal Usia untuk Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 

Sebagian besar bank di Indonesia menetapkan batas minimum usia untuk mengajukan KPR adalah 21 tahun. Hal ini karena usia 21 tahun dianggap sebagai usia dewasa secara hukum dan diharapkan sudah memiliki penghasilan yang stabil dan tetap untuk membayar cicilan KPR.


Tidak hanya itu, KPR ini bisa menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang sudah menikah dan memiliki tanggung jawab keluarga, namun ingin memiliki hunian sendiri. 


Tidak hanya minimal usia 21 tahun saja, terdapat juga beberapa bank yang memperbolehkan pengajuan KPR sejak usia 18 tahun, namun tetap dengan syarat pengaju harus sudah menikah dan memiliki penghasilan tetap.


Dengan demikian, apabila Anda masih dibawah 21 tahun, pastikan untuk memeriksa kebijakan masing-masing bank terkait dengan minimal usia pengajuan KPR.


Batas Maksimal Usia Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Tidak hanya batas minimum, bank juga menetapkan batas maksimal usia dalam pengajuan KPR. Umumnya, batas maksimal usia dalam pengajuan KPR adalah 55 tahun untuk pegawai atau karyawan  dan 60  tahun untuk wiraswasta atau profesional.


Hal ini karena cicilan KPR biasanya memiliki tenor yang cukup panjang, sehingga bank ingin memastikan pengaju masih berada dalam usia produktif saat masa cicilan berakhir. 


Contohnya, apabila seorang berusia 50 tahun dan ingin mengajukan KPR dengan tenor 15 tahun, maka bank mungkin akan menolak. Karena, saat cicilan KPR selesai, maka usia pengaju sudah melewati batas usia pensiun. 


Persyaratan Dalam Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Tidak hanya persyaratan usia, terdapat juga beberapa syarat umum yang wajib untuk dipenuhi dalam pengajuan KPR.


Persyaratan yang umumnya diterapkan oleh bank, yaitu:


  1. Status Pekerjaan

Bank akan melakukan penilaian pada stabilitas pekerjaan Anda untuk menentukan apakah Anda bisa mendapatkan KPR atau tidak. Sehingga, pengaju KPR harus memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang sudah berjalan dalam kurun waktu tertentu. Umumnya, bank akan meminta karyawan untuk memiliki masa kerja minimal 2 tahun di perusahaan tempat mereka bekerja, sementara untuk wiraswasta, bisnisnya harus sudah berjalan minimal 2 hingga 3 tahun. 


  1. Penghasilan yang Memadai

Umumnya, bank akan menetapkan penghasilan calon debitur harus cukup untuk menutupi cicilan bulanan KPR. Bank hanya menyetujui KPR apabila cicilan bulanan tidak melebihi 30% hingga 40% dari total penghasilan pengaju. Dengan demikian, penghasilan yang stabil dan memadai ini menjadi syarat yang sangat penting untuk dipenuhi agar KPR yang Anda ajukan disetujui.


  1. Rekam Jejak Kredit

Bank juga akan memeriksa rekam jejak kredit calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila Anda memiliki catatan yang buruk, maka bank mungkin akan menolak pengajuan KPR Anda. Oleh karena itu, Sebelum Anda mengajukan KPR, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa rekam jejak kredit bersih.


  1. Dokumen yang Diperlukan

Berikut ini beberapa dokumen yang umumnya diminta oleh bank dalam pengajuan KPR:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan

  • Rekening koran 3 bulan terakhir

  • Surat keterangan kerja atau surat pengangkatan karyawan tetap

  • SIUP dan TDP bagi pengusaha atau wiraswasta


  1. Uang Muka atau DP

Syarat lainnya yang harus Anda penuhi adalah membayar uang muka atau down payment (DP). Umumnya, bank di Indonesia menetapkan minimal DP adalah 10% hingga 30% dari harga rumah. Semakin besar DP yang Anda bayar, maka akan semakin kecil cicilan bulanan yang harus Anda bayar. Hal ini juga akan lebih mempermudah proses pengajuan persetujuan KPR oleh bank. 


Keuntungan Mengambil KPR di Usia Muda

Beberapa keuntungan akan Anda bila mengambil KPR di usia muda, diantaranya:


  1. Tenor Lebih Panjang: Dengan usia yang mudah, Anda bisa mengambil tenor KPR yang lebih panjang, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan. 


  2. Lebih Mudah Disetujui: Usia produktif akan membuat bank yakin bahwa Anda masih memiliki waktu yang panjang untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan. 


  3. Investasi Jangka Panjang: Apabila Anda membeli rumah di usia muda, maka Anda bisa memanfaatkan kenaikan nilai properti sebagai investasi jangka panjang. 


Jadi, bisa disimpulkan bahwa batas minimal usia untuk mengajukan KPR adalah 21 tahun, walaupun terdapat beberapa bank yang memperbolehkan sejak usia 18 tahun namun disertai syarat tertentu.


Tidak hanya itu, adapun persyaratan lain, seperti status pekerjaan, penghasilan dan rekam jejak kredit yang harus dipenuhi supaya pengajuan KPR Anda disetujui.


Anda juga akan mendapatkan banyak keuntungan bila mengambil KPR di usia muda, mulai dari fleksibilitas dalam tenor yang panjang hingga peluang investasi yang lebih baik.


Sebelum mengajukan KPR, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memenuhi persyaratan lainnya agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Menu
x
+628111006011